Pengertian Baligh

Pengertian Baligh

Balig (baligh) adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada kedewasaan seseorang secara fisik dan hukum syariat, di mana seseorang sudah dikenai kewajiban melaksanakan perintah dan menjauhi larangan agama(mukallaf).

 1. Secara bahasa:

Balig berasal dari kata Arab بَالِغٌyang berarti "telah sampai" atau "telah mencapai

2. Secara istilah syar'i:

Balig adalah kondisi ketika seseorang telah mencapai usia atau tanda-tanda kematangan biologis tertentusehingga ia bertanggung jawab secara penuh atas segala perbuatan dan ibadah menurut hukum Islam

Tanda-Tanda Balig:

 Untuk laki-laki:

* Telah mimpi basah (keluar mani).

* Telah berumur ±15 tahun hijriah (jika belum mengalami tanda fisik).

* Tumbuh bulu di sekitar kemaluan (dalam beberapa pendapat fiqih).

Untuk perempuan:

* Telah haid (menstruasi).

* Telah berumur ± 9 tahunhijriah (sebagai batas minimal).

* Telah berumur 15 tahun hijriah (jika belum mengalami tanda fisik).

* Tumbuh bulu di sekitar kemaluan (dalam sebagian pendapat)-

Konsekuensi Jika Sudah Balig:

* Wajib menjalankan shalat, puasa, zakat, dll.

* Dosa dan pahala ditanggung sendiri.

* Wajib menutup aurat.

* Berlaku hukum-hukum muamalah dan jinayah (seperti pernikahan, tanggung jawab hukum)