Pengertian Aqiqah
qiqah adalah salah satu bentuk ibadah dalam ajaran Islam yang dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran seorang anak. Secara bahasa, aqiqah berarti “memotong” (dari kata 'aqqa), dan secara istilah syar’i, aqiqah berarti menyembelih hewan (kambing) pada hari ke-7 setelah kelahiran anak sebagai bentuk syukur dan pendekatan diri kepada Allah.
Penjelasan Aqiqah:
Waktu Pelaksanaan: Idealnya dilakukan pada hari ke-7 setelah kelahiran anak. Jika tidak memungkinkan, boleh dilakukan pada hari ke-14, ke-21, atau kapan saja sesuai kemampuan.
Jumlah Hewan:
* Untuk anak laki-laki 2 ekor kambing.
* Untuk anak perempuan: 1 ekor kambing.
Hewan Aqiqah: Biasanya kambing atau domba, yang memenuhi syarat sebagaimana hewan kurban (sehat, cukup umur, tidak cacat).
Amalan Tambahan:Pada hari aqiqah juga dianjurkan mencukur rambut bayi, memberi nama yang baik, dan bersedekah seberat timbangan rambutnya dalam bentuk emas atau perak (atau setara nilainya).
Dasar Hukum Aqiqah:
Hadis Nabi Muhammad SAW:
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, yang disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya)
Hukum Aqiqah:
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), terutama bagi orang tua yang mampu.
.jpeg)