Sejarah Khitan dan Hukumnya

Sejarah Khitan dan Hukumnya dalam Islam


--1. Pengertian Khitan

Khitan(dalam bahasa Arab: ختان) adalah tindakan memotong atau menghilangkan sebagian kulit yang menutupi ujung kemaluan.

Pada laki-laki kulit yang dipotong disebut kulup atau preputium.Pada perempuan, khitan biasanya melibatkan pemotongan sedikit bagian klitoris atau kulit yang menutupinya (meskipun praktik ini sangat bervariasi tergantung budaya dan wilayah).

2. Sejarah Khitan

Sebelum Islam, khitan sudah dikenal di berbagai peradaban:Bangsa Mesir Kuno

Relief dan lukisan di piramida menunjukkan praktik khitan sejak 2300 SM.

 Khitan dilakukan sebagai ritual penyucian atau transisi menuju kedewasaan.

Agama Samawi

Nabi Ibrahim ASadalah tokoh utama yang dikaitkan dengan khitan.

 Dalam hadis riwayat Bukhari:

Nabi Ibrahim berkhitan ketika usianya delapan puluh tahun dengan menggunakan kapak

 HR. Bukhari

Khitan menjadi sunnah Ibrahimiyahyang kemudian dilanjutkan oleh umat Isla

Agama Yahudi dan Kristen

Dalam agama Yahudi, khitan adalah perintah Tuhan kepada Nabi Ibrahim dan dilakukan pada bayi laki-laki usia 8 hari (Brit Milah).

 Dalam agama Kristen awalnya dilakukan oleh pengikut Yesus, tapi kemudian ditiadakan dalam ajaran Paulus karena dianggap sebagai bagian dari hukum lama (Perjanjian Lama).

 Hukum Khitan dalam Islam

 a. aki-laki

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya:


 Mazhab  | Hukum Khitan Laki-laki                   

 Syafi’i |Wajib                              

 Hanbali Wajib                               

Maliki Sunnah Muakkadah (sangat dianjurkan) 

Hanafi  Sunnah                             

Dalil umum:

Fitrah itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memendekkan kumis

 (HR. Bukhari dan Muslim)

b. Perempuan

Ulama sepakat bahwa khitan perempuan tidak wajib, tetapi:

SyafiiWajib

 Maliki Hanafi, HanbaliMakrumah (kemuliaan) atau sunnah

Hadis yang sering dikaitkan (walau derajatnya diperselisihkan):

“Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kehormatan bagi perempuan.” (HR. Ahmad)

 Mayoritas ulama dan lembaga kesehatan saat ini menyarankan bentuk yang ringan dan tidak menyakiti, atau bahkan tidak dilakukan jika menimbulkan mudarat.


--4. Tujuan dan Hikmah Khitan

Kesehatan Menghindari penumpukan kotoran, mengurangi risiko infeksi.

Kebersihan dalam ibadah**: Memudahkan istinja’ (bersuci).

Fitrah manusia: Sebagai bentuk penyucian diri lahir dan batin.

Meneladani Nabi Ibrahim dan sunnah Rasulullah SAW.

5. Usia Khitan

* Tidak ada ketentuan usia pasti, tapi:

  * Ideal sebelum anak baligh (usia 7–10 tahun).

  * Dalam budaya tertentu, dilakukan saat bayi.

  * Dalam hadis, Nabi Ibrahim berkhitan saat usia 80 tahun — menunjukkan bahwa khitan bisa dilakukan kapan saja, meski lebih baik lebih dini.

Kesimpulan

Khitan laki-laki dalam Islam adalah bagian dari fitrah dan mayoritas ulama mewajibkann* **Khitan perempuan tidak diwajibkan dalam mayoritas pandangan dan harus dilakukan (jika pun dilakukan) dengan bijak dan tidak membahayakan.

Khitan memiliki dimensi agama, kesehatan, dan sosial** yang telah dipraktikkan sejak zaman kuno, dan terus relevan dalam Islam.